• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA

Profil BKPSDA Kabupaten Halmahera Timur

Sejarah

BKPSDA Kabupaten Halmahera Timur merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Bidang Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur. Sesuai dengan kedudukannya, BKPSDA Kabupaten Halmahera Timur bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten (Perbud 29/2021 Pasal 3). Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKPSDA Kabupaten Halmahera Timur menyelenggarakan fungsi; penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantaun, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugasnya. 


KEPALA BKPSDA


Visi Misi BKPSDA

Visi

Halmahera Timur Maju dan Sejahtera

Misi

Melanjutkan Pembangunan Sumber Daya Manusia

Pimpinan

Kabupaten Halmahera Timur

Bupati

DRS. H. UBAID YAKUB, MPA

BUPATI

Gotowasi,27 Agustus 1969

Wakil Bupati

ANJAS TAHER, SE.,M.SI

WAKIL BUPATI

Ekor,02 Mei 1973

Sekda

RICKY CHAIRUL RICHFAT, ST.,MT

SEKRETARIS DAERAH

Jakarta,13 Februari 1979