Tugas dan Fungsi


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten halmahera Timur menyelanggarakan Tugas sebagai berikut;

a.      Penyusunan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;

b.      Pelaksanaan tugas dukungan teknis seusuai dengan lingkup tugasnya;

c.       Pemantauanm evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

d.      Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

e.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur mempunyai fungsi sebagai berikut;

a.      Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepagawaian;

b.      Perencanaan dan penyiapan teknis pengembangan dan pembinaan kepegawaian daerah dan sember daya aparatur;

c.       Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian serta pensiun pegawai daerah;

d.      Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional;

e.       Penyiapan kebijaksanaan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai daerah;

f.       Penyelenggaraan administrasi kepegawaian daerah;

g.       Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai daerah;

h.      Membina pelaksanaan evaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

i.       Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

j.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.



Galeri Halaman