Tugas dan Fungsi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten halmahera Timur menyelanggarakan Tugas sebagai berikut;
a. Penyusunan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis seusuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pemantauanm evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur mempunyai fungsi sebagai berikut;
a. Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepagawaian;
b. Perencanaan dan penyiapan teknis pengembangan dan pembinaan kepegawaian daerah dan sember daya aparatur;
c. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian serta pensiun pegawai daerah;
d. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional;
e. Penyiapan kebijaksanaan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai daerah;
f. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian daerah;
g. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai daerah;
h. Membina pelaksanaan evaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
i. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.