- | Email : bkpsda@haltimkab.go.id

BKPSDA Kabupaten Halmahera Timur merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Bidang Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur. Sesuai dengan kedudukannya, BKPSDA Kabupaten Halmahera Timur bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten (Perbud 29/2021 Pasal 3). Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKPSDA Kabupaten Halmahera Timur menyelenggarakan fungsi; penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantaun, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugasnya.